PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 72
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap jabatan fungsional di lingkungan satuan kerja wajib menyampaikan konsep/naskah yang disusunnya baik diminta maupun tidak diminta secara hirarkhis kepada pimpinannya serta mengambil langkah konstruktif bila terjadi penyimpangan atas penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
