PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 70
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Reporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf ff mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dalam upaya mendukung kelancaran penyampaian berita kepada masyarakat luas untuk penyelesaian tugas, agar terlaksana dengan baik dan benar.
