PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 65
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf aa mempunyai tugas menyiapkan peralatan dan data-data sesuai dengan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
