PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 64
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf z mempunyai tugas menerima dan mencatat barang inventaris pergudangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
