PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 66
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf bb mempunyai tugas memeriksa, memanaskan dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta memperbaiki dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan dinas selalu siap pakai
