PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 61
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf w mempunyai tugas menerima dan menyortir serta meneliti dan mencocokan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran agar pekerjaan berjalan dengan baik dan benar.
