PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 62
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf x mempunyai tugas menerima, mencatat dan menggandakan naskah serta menyimpan nota penggandaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancer.
