PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 60
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf v mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara, memperbaiki dan mengganti peralatan yang rusak berdasarkan petunjuk norma/prosedur yang berlaku agar tugas dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
