PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 51
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf m mempunyai tugas mengajukan surat pembayaran gaji, rapel gaji, menerima dan membayar gaji pegawai serta membukukan, menghimpun keuangan dan membuat pertanggungjawaban pengelolaan gaji sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran tugas
