PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 50
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf l mempunyai tugas menerima pesan dan tamu, menyiapkan bahan dan mengatur acara serta menerima surat masuk dalam buku agenda untuk disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi agar dapat ditindaklanjuti
