PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 49
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Operator Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf k mempunyai tugas mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku
