PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 48
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf j mempunyai tugas menilai suatu kegiatan tertentu (misalnya anggaran) agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dilakukan secara rutin.
