PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 47
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf i mempunyai tugas menerima, mempelajari dan mengawasi obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
