PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 46
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Komandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h mempunyai tugas mengkoordinir, membuat rencana pelaksanaan tugas, membagi tugas pada lingkup satuannya serta melakukan pencatatan kegiatan evaluasi pelaksanaan tugas berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka memelihara kesiapsiagaan satuannya di kawasan kerja.
