PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 52
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Agendaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf n mempunyai tugas menerima dan mencatat surat masuk dan keluar ke dalam buku agenda guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan kepada pejabat atau unit kerja terkait sesuai disposisi, agar surat dapat ditindaklanjuti.
