PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 42
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung dan memroses Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tertib administrasi dan tugas dapat berjalan dengan lancar.
