PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 43
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Penyiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e mempunyai tugas menerima, mencatat, memeriksa dan menyiapkan bahan urusan dalam sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
