PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 41
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c mempunyai tugas menerima, mengumpulkan, menyiapkan dan mengolah bahan program kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tugas berjalan dengan lancar.
