PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 40
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas menerima, mengumpulkan, mengklasifikasikan, menyiapkan dan menyusun bahan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran kerja
