PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 36
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf gg mempunyai tugas melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.
