PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 35
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf ff mempunyai tugas melaksanakan kegiatan manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pengembangan sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil.
