PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 37
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Assesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf hh mempunyai tugas melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial, meliputi pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, serta pengembangan metode penilaian.
