PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 990
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Bagian Fora selanjutnya disebut Bag Fora, dipimpin oleh Kepala Bagian Fora disebut Kabag Fora tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kerjasama sarana pertahanan, keikutsertaan dan penyelenggaraan fora nasional dan internasional di bidang pengadaan, kelaikan, konstruksi, BMN dan kodifikasi serta koordinasi perencanaan program, evaluasi dan laporan penyelenggaraan fora.
