PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 989
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Pemeliharaan Jaringan selanjutnya disebut Subbag Harjaring dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan Jaringan disebut Kasubbag Harjaring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan komputer dan pemeliharaan jaringan komunikasi data dan pemeliharaan komputer serta pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Badan.
