PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 991
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Bag Fora menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi kerjasama sarana pertahanan, keikutsertaan dan penyelenggaraan fora nasional di bidang pengadaan, kelaikan, konstruksi, BMN dan kodifikasi serta koordinasi perencanaan program, evaluasi dan laporan penyelenggaraan fora nasional; dan
b. penyiapan bahan koordinasi kerjasama sarana pertahanan, keikutsertaan dan penyelenggaraan fora internasional di bidang pengadaan, kelaikan, konstruksi, BMN dan kodifikasi serta koordinasi perencanaan program, evaluasi dan laporan penyelenggaraan fora internasional.
