Pasal 953
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Pusdiklat Tekfunghan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan, pelaksanaan kebijakan administrasi perencanaan program kerja dan anggaran Diklat, kurikulum program Diklat, dan standardisasi Diklat di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pertahanan; b. Penyusunan pelaksanaan administrasi, operasional, penyiapan fasilitas pembelajaran, pengendalian dan penyiapan dokumen administrasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), pengelolaan kepustakaan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan peserta Diklat, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pertahanan; c. Penyusunan pelaksanaan evaluasi dan laporan, peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan di bidang Teknis dan Fungsional Pertahanan; d. Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan Teknis dan Fungsional Pertahanan; e. Penyusunan bahan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Pusat; dan f. Pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat.
