PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 952
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan selanjutnya disebut Pusdiklat Tekfunghan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi
Badan dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan disebut Kapusdiklat Tekfunghan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan, evaluasi dan pengembangan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendidikan dan pelatihan teknis pertahanan serta pendidikan dan pelatihan fungsional pertahanan.
