PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 954
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusdiklat Tekfunghan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Evaluasi dan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pelatihan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
