Pasal 941
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bid Opsdiklat menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan; b. Penyiapan dan penyusunan bahan pengendalian operasional Pendidikan dan Pelatihan; c. Penyiapan dan penyusunan bahan pembinaan peserta Diklat, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; d. Penyusunan dan dukungan pelatihan serta penyiapan fasilitas pembelajaran; e. Penyiapan dokumen administrasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikasi; f. Penyiapan bahan perumusan pembinaan alih bahasa dan juru bahasa; h. Pelaksanaan pengetesan bahasa yang akan mengikuti pendidikan ke luar negeri; dan i. Pengelolaan kepustakaan pendidikan dan pelatihan.
