PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 940
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bid Opsdiklat dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabid Opsdiklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan administrasi, operasional, pengendalian pendidikan dan pelatihan dan penyiapan dokumen administrasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikasi serta kepustakaan pendidikan dan pelatihan.
