PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 925
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbidang Pelatihan dan Fasilitas Pembelajaran selanjutnya disebut Subbid Latfasjar dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelatihan dan Fasilitas Pembelajaran disebut Kasubbid Latfasjar mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan pelatihan atau praktek kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penyiapan fasilitas pembelajaran.
