PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 926
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Evaluasi dan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bid Evkat Mutu Diklat dipimpin oleh Kepala Bidang Evaluasi dan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabid Evkat Mutu Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan, pengelolaan fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendidikan dan pelatihan serta memberikan dukungan akreditasi pendidikan dan pelatihan.
