PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 924
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbidang Operasi Pendidikan selanjutnya disebut Subbid Opsdik dipimpin oleh Kepala Subbidang Operasi Pendidikan disebut Kasubbid Opsdik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan dukungan administrasi, operasional, pengendalian pendidikan dan pelatihan dan kepustakaan Diklat serta pelaksanaan penyiapan dokumen administrasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
