PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 917
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Bid Rendiklat menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Pelatihan manajemen pertahanan; b. Penyiapan dan penyusunan bahan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; c. Penyiapan dan penyusunan bahan perencanaan kebutuhan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, kajian strategi manajemen pertahanan serta kader bela negara; dan d. Penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan standardisasi pendidikan dan pelatihan.
