PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 916
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bid Rendiklat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabid Rendiklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan administrasi perencanaan, pelaporan program kerja dan anggaran, kurikulum pendidikan dan pelatihan serta penyiapan bahan pelaksanaan standardisasi pendidikan dan pelatihan.
