PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Umum selanjutnya disebut Bag Minu dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Umum disebut Kabag Minu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan administrasi umum dan ketatausahaan, pengelolaan arsip, tata naskah, produksi dan penggandaan naskah Kemhan.
