PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bag Minu menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan administrasi umum dan kearsipan Kemhan; b. penyiapan bahan ketatausahaan dan tata naskah dinas Kemhan; c. penyiapan bahan produksi, penggandaan dan pengelolaan surat Kemhan; d. penyiapan bahan sistem kearsipan Kemhan; dan e. penyiapan bahan administrasi penilaian dan angka kredit jabatan fungsional arsiparis.
