PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Ro TU terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Umum; b. Bagian Dukungan Administrasi Menteri; c. Bagian Dukungan Administrasi Wakil Menteri; d. Bagian Dukungan Administrasi Sekjen; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
