PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 89
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Ro TU menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan kearsipan Kemhan; b. pembinaan administrasi umum dan kearsipan Kemhan; c. perencanaan dan pelaksanaan produksi dan penggandaan naskah Kemhan; d. pengendalian administrasi ketatausahaan dan kearsipan Kemhan; e. penyiapan administrasi dan ketatausahaan pimpinan; f. penyiapan dan koordinasi bahan pertimbangan dan saran pimpinan; g. pelayanan administrasi pimpinan; dan h. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
