PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Tata Usaha selanjutnya disebut Ro TU adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Tata Usaha disebut Karo TU mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kearsipan Kemhan serta pelayanan administrasi pimpinan Kemhan.
