PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 901
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Komponen Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bag Komdiklat dipimpin oleh Kepala Bagian Komponen pendidikan dan pelatihan disebut Kabag Komdiklat mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan komponen pendidikan dan pelatihan, melaksanakan sosialisasi program diklat dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan.
