PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 902
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 901, Bag Komdiklat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kurikulum pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan perumusan penetapan bahan ajaran pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan bahan perumusan dan pengelolaan materi pendidikan dan pelatihan; e. penyiapan bahan perumusan pembinaan peserta, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; f. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan g. penyiapan bahan perumusan sosialisasi program pendidikan dan pelatihan serta evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan.
