PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 900
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbagian Kerja Sama selanjutnya disebut Subbag Kerma dipimpin oleh Kepala Subbagian Kerja Sama disebut Kasubbag Kerma mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kerja sama pendidikan dan pelatihan ilmu pengetahuan dan teknologi antar instansi baik dalam dan luar negeri serta penyiapan bahan perumusan kerja sama pendidikan dan pelatihan.
