PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 899
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbagian Penjamin Mutu selanjutnya disebut Subbag Jamtu dipimpin oleh Kepala Subbagian Penjamin Mutu disebut Kasubbag Jamtu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sistem pendidikan dan pelatihan pertahanan, penyiapan bahan rencana kerja unit penjamin mutu pendidikan dan pelatihan tertentu bagi PNS Kemhan, penyiapan bahan rencana kerja unit penjamin mutu Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional Kemhan, penyiapan penerbitan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan Sertifikat Diklat, dan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis standardisasi, akreditasi dan sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badiklat Kemhan.
