PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 898
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbagian Sistem dan Informasi selanjutnya disebut Subbag Sisinfo dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem dan Informasi disebut Kasubbag Sisinfo mempunyai tugas melakukan pengurusan administrasi Pendidikan dan Pelatihan, pengurusan dokumentasi dan kepustakaan Badan, pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi, dan penyiapan dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer, aplikasi dan pemeliharaan jaringan komunikasi data serta pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Badan.
