PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 85
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bag Luhkum terdiri atas: a. Subbag Perencanaan dan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum; dan b. Subbag Evaluasi dan Laporan Penyuluhan Hukum.
