PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 86
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perencanaan dan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum selanjutnya disebut Subbag Renlakluhkum dipimpin oleh Kepala Subbagian
Perencanaan dan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum disebut Kasubbag Renlakluhkum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan penyuluhan hukum.
