PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 84
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bag Luhkum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan penyuluhan hukum; dan b. penyiapan dan pengolahan bahan evaluasi dan laporan penyuluhan hukum.
