PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 83
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyuluhan Hukum selanjutnya disebut Bag Luhkum dipimpin oleh Kepala Bagian Penyuluhan Hukum disebut Kabag Luhkum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan bahan perumusan, pengolahan dan pemberian penyuluhan hukum kepada pegawai pada satuan kerja di lingkungan Kemhan dan PNS Kemhan pada satuan kerja di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan serta penyusunan evaluasi dan laporan penyuluhan hukum.
