PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 773
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Bantuan Kesehatan selanjutnya disebut Seksi Bankes dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Kesehatan disebut Kasi Bankes mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
